Tawaf atau mengelilingi Kakbah merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah yang dikerjakan dalam kondisi jemaah telah bersuci atau wudu. Lalu, bagaimana jika wudu jemaah haji atau umrah batal karena kulitnya bersentuhan dengan kulit lawan jenis di tengah tawaf?
Penulis buku ‘Fikih Kontemporer Haji dan Umrah’, KH Ahmad Kartono, mengatakan pada umumnya jemaah yang wudunya batal harus mengambil wudu lagi dan melanjutkan tawaf. Namun, kondisi tersebut dapat menyulitkan jemaah dalam menuntaskan ibadah karena pasti akan bersentuhan lagi dan bolak-balik mengulang wudu.
“Dalam kondisi seperti tadi sulit. Wudu, putaran selanjutnya, senggolan lagi,” kata Kartono dalam Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 yang digelar di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025) malam.