Sindikat Uang Palsu di Jogja Resmi Terbongkar
Polisi berhasil menangkap lima anggota sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menjanjikan pasokan yangaman.
Fakta Utama Penangkapan
Para tersangka yang ditangkap antara lain pria berinisial DA (46), RI (40), dan DP (43), yang berasal dari Kasihan, Bantul, serta Kota Jogja. Mereka ditangkap oleh petugas Polresta Kota Jogja. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni SKM (52) dan IAS (30) dari Srumbung, Magelang, ditangkap oleh Polsek Turi.
Dampak dan Implikasi
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polisi dalam memberantas peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Namun, muncul pertanyaan tentang jaringan yang lebih luas di balik sindikat ini, terutama klaim pasokan dari Kalibata.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu dan melaporkan dugaan kecurangan kepada pihak berwajib.