Pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada barito utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gogo-Hendro meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin, dalam sidang perselisihan Pilkada dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Dalam dalil permohonannya, Ali menyebut terdapat money politic atau politik uang yang dilakukan oleh pasangan Akhmad-Sastra.
Ali mengatakan politik uang tersebut senilai Rp 16 juta per orang. Menurutnya, nilai politik uang itu terbesar dalam sejarah pemilihan di Indonesia.