Polisi menangkap seorang dukun palsu yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan di Magetan, Jawa Timur. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim polres magetan AKP Joko Santoso mengatakan pelaku merupakan perempuan berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar.
“Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang,” ujar AKP Joko dalam keterangannya di Magetan, dilansir Antara, Kamis (24/5/2025).