Berita  

“Miren Gugat Lagi Pilkada Puncak Jaya ke MK, Tuding Cawabup Lawan ASN Aktif”

“Miren Gugat Lagi Pilkada Puncak Jaya ke MK, Tuding Cawabup Lawan ASN Aktif”

Pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga kembali mengajukan gugatan hasil Pilkada Puncak Jaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Miren-Mendi meminta MK kembali memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Puncak Jaya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Mulanya, Imam menjelaskan terdapat pelanggaran dan kejadian khusus di Pilkada Puncak Jaya.

Imam mengatakan calon Wakil Bupati nomor urut 1 Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati. Hal itu lantaran Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif.

Exit mobile version