Pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga kembali mengajukan gugatan hasil Pilkada Puncak Jaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Miren-Mendi meminta MK kembali memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Puncak Jaya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Mulanya, Imam menjelaskan terdapat pelanggaran dan kejadian khusus di Pilkada Puncak Jaya.
Imam mengatakan calon Wakil Bupati nomor urut 1 Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati. Hal itu lantaran Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif.