Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang masih berjalan penyidik akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan PDNS Kominfo Tahun 2020-2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat,” sambungnya.