Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (korpolairud) Baharkam Polri mengungkap 72 kasus destructive fishing. Kerugian negara akibat perbuatan itu ditaksir mencapai Rp 45 miliar.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah 72 kasus destructive fishing itu ditemukan dari berbagai perairan Indonesia. Kasus tersebut kini tengah diusut.
“Hasil penegakan hukum yang telah diungkap itu seluruhnya sebanyak 72 kasus, yang kasus 72 ini sudah kita tuangkan dalam bentuk laporan polisi dan diproses lanjut untuk proses penyidikan,” tutur Brigjen Idil dalam konferensi persnya di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).