Berita  

**Zarof Ricar dan Rp 50 M: Makelar Perkara Gula Terkuak di Pengadilan Tipikor**

**Zarof Ricar dan Rp 50 M: Makelar Perkara Gula Terkuak di Pengadilan Tipikor**

Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA Terkuak dalam Kasus Gula
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, mengakui menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula. Angka ini menjadi nominal tertinggi yang pernah diperolehnya terkait pengurusan perkara.
Latar Belakang
Zarof Ricar memberikan pengakuan ini saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Saksi mahkota adalah terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya, dan Zarof bersaksi untuk pengacara Ronald, Lisa Rachmat, serta ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Fakta Penting
Dalam penyelidikan, Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas. Ini menambah kompleksitas kasus yang sudah menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Dampak
Pengakuan Zarof Ricar tidak hanya mengguncangkan dunia peradilan Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan independensi MA. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Exit mobile version