Pekan depan, umat Buddha akan memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M . Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 12 Mei 2025 sebagai libur nasional Waisak dan 13 Mei 2025 sebagai cuti bersama Waisak.
Berikut ini aturan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah.