Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berupaya memangkas pendanaan publik untuk outlet media seperti National Public Radio (NPR) dan Public Broadcasting Service (PBS), yang pemberitaannya dituduh bias atau berat sebelah.
Perintah eksekutif itu, seperti dilansir AFP , Jumat (2/5/2025), ditandatangani oleh Trump pada Kamis (1/5) waktu setempat.
Baik NPR dan PBS hanya sebagian didanai oleh uang wajib pajak AS dan sangat bergantung pada donasi pihak swasta. Trump yang sejak lama memiliki hubungan yang bermusuhan dengan sebagian besar media berita mainstream di AS, sebelumnya menggambarkan kedua media itu sebagai “musuh rakyat”.