Berita  

**Terbongkar Ratusan Miliar Duit Judol: Bisnis di Atas Kertas atau Penyelundupan?**

**Terbongkar Ratusan Miliar Duit Judol: Bisnis di Atas Kertas atau Penyelundupan?**

Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) yang hasilnya disamarkan ke perusahaan cangkang. Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini disebut sedang marak digunakan.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka yakni OHW sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Uang-uang hasil judol itu lalu dialirkan ke anak-anak perusahaan tersebut.

“Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Exit mobile version