Polda Riau menggelar dialog dengan warga dalam program ‘jumat curhat’ di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Salah satu yang ditanyakan warga adalah mengenai isu pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.
Menjawab pertanyaan warga, Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan bahwa pembuatan SIM gratis adalah hoax. Sebagai informasi, pemohon SIM wajib membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah ditetapkan sesuai aturan.
“SIM adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara, dengan batas usia minimal 17 tahun. Untuk memperolehnya, calon pemohon harus melalui tahapan resmi. Setelah kami koordinasikan dengan Korlantas Polri, informasi soal SIM gratis tersebut adalah tidak benar dan merupakan hoaks yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Kombes Latif, kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).