Berita  

[judul kedua]

[judul kedua]

KPK mengatakan akan mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru dalam aspek penegakan hukum terkait jajaran direksi yang tidak lagi tergolong dalam penyelenggara negara. Jubir KPK Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa kajian itu dilakukan untuk melihat penerapan aturan tersebut dalam penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK.

“Ya KPK ini, kan, pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tambahnya.

Exit mobile version