RUU Perampasan Aset: Pemerintah Siap, DPR Belum Tentu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa draf RUU Perampasan Aset telah hampir selesai dirancang bersama PPATK. “Kami telah melengkapi draf terakhir dan sedang mematangkannya,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025). Pemerintah juga telah mendiskusikan RUU ini dengan DPR untuk dimasukkan dalam prolegnas.
Latar Belakang
RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah Presiden menekankan perlunya undang-undang ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Kementerian Hukum dan PPATK bekerja keras untuk menyusun draf yang komprehensif sebelum disampaikan ke DPR.
Fakta Penting
– Draf RUU sedang difinalisasi dan diperkirakan akan segera disampaikan ke DPR.
– Pemerintah telah melakukan konsultasi intensif dengan DPR untuk memastikan RUU ini masuk dalam prolegnas.
– RUU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dampak
Jika disahkan, RUU ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi dan memperkuat daya hukum dalam menangani aset ilegal. Namun, pertanyaan tetap muncul: kapan RUU ini akan mulai dibahas di DPR, dan apakah DPR akan mendukungnya?
Penutup:
RUU Perampasan Aset menjadi momentum krusial dalam perjuangan melawan korupsi. Namun, langkah selanjutnya tergantung pada sikap DPR. Akan ditunggu, bagaimana DPR menanggapi RUU ini dan apakah mereka siap mendorongnya menjadi undang-undang.