Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI telah divonis. Hakim menjatuhkan putusan pidana untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Adapun ketiga terdakwa adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.