Undang-Undang BUMN menyebutkan direksi atau pun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengaku khawatir UU ini bisa membuat KPK tidak lagi bisa menjerat direksi yang melakukan korupsi.
“Kalau ini bukan penyelenggara negara artinya tidak bisa ditangani oleh KPK,” peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).
“Yang saya khawatirkan KPK tidak bisa tangani untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi bagi insan BUMN maupun pasal lainnya,” imbuhnya.