Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional. Salah satu tersangka merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni pria berinisial YCF.
“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).