Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan penggeledahan rumah terduga predator seks berinisial ‘S’ di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Polda Jateng mencari bukti-bukti pendukung untuk menjerat tersangka.
“Hari ini kita melaksanakan penggeledahan dan ditemukan (barang bukti) berkaitan tindak pidana pornografi Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto dilansir Antara , Rabu (30/4/2025).
Dalam penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.43 WIB itu, hadir pula Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.