Usulan mengenai batas usia pensiun aparatur sipil negara ( ASN ) menjadi 70 tahun hangat diperbincangkan publik. Usulan ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Dirangkum detikcom, Jumat (30/5/2025), usulan ini mulanya disampaikan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
“Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowladge dari jabatan senior ke ASN muda. Ketiga, investasi saat menjadi ASN itu dilakukan oleh negara ini besar sekali, kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan,” kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5).