Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( kpri ) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Endang Suhendar, didakwa melakukan tindak korupsi dalam perkara kredit fiktif. Endang dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar.
“Terdakwa Endang dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang, melalui Kasi Intel Wildan, Sabtu (31/5/2025).
Wildan mengatakan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang. Wildan menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa menjadi ketua koperasi melakukan peminjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar.