Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal pria berinisial BR yang menghamili lalu menikahi mertuanya inisial FR (36) di Kabupaten Soppeng. MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam.
“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry dilansir detikSulsel , Kamis (22/5/2025).
Muammar menjelaskan, status menantu termasuk muhrim bagi mertua. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.