Salah satu tersangka kasus grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah’ yang kini berubah nama menjadi grup ‘Suka Duka’ ialah remaja yang berstatus pelajar. Polisi memutuskan tak menahan remaja tersebut.
“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi diberlakukan bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau dewasa.