Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia kembali mengeksekusi kebijakan keras terhadap WNI dengan deportasi massal 45 orang ke Pelabuhan Dumai, Riau. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah anak-anak yang menarik perhatian publik. Mereka saat ini menjalani pengawasan di pos perlindungan pekerja migran sebelum dipulangkan ke tanah air.
Latar Belakang
Deportasi ini terjadi setelah pemerintah Malaysia menindak keras pelanggaran aturan imigrasi. Sejumlah WNI yang tidak memiliki izin kerja yang合法 menjadi target deportasi. Dari 45 WNI yang dikembalikan, lima di antaranya adalah anak-anak yang ikut dalam perjalanan pulang.
Fakta Penting
– Angka Deportasi: Total 45 WNI dideportasi, termasuk lima anak-anak.
– Lokasi Deportasi: Pelabuhan Dumai, Riau.
– Proses Deportasi: Mereka ditempatkan di pos perlindungan pekerja migran sebelum dipulangkan ke Indonesia.
– Kondisi Mereka: Sebagian besar WNI tersebut diketahui bekerja tanpa izin di sektor pertanian dan perindustrian.
Dampak
Kasus ini menimbulkan kontroversi terkait perlindungan anak-anak dalam proses deportasi. Organisasi keadilan sosial menyoroti perlunya perlindungan lebih baik terhadap anak-anak yang terlibat dalam situasi seperti ini. Selain itu, masalah ini juga menjadi perhatian publik terhadap kondisi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Penutup
Deportasi massal ini tidak hanya menjadi masalah bilateral antara Indonesia dan Malaysia, tetapi juga menyoroti kebutuhan akan proteksi lebih kuat terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Apakah langkah keras Malaysia ini akan mempengaruhi hubungan kedua negara? Kita tunggu kebijakan selanjutnya dari kedua pihak.