Permohonan Gugatan Bertambah
Jumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bertambah. Kini, sudah tercatat delapan perkara di MK, menandakan semakin tingginya perhatian publik terhadap revisi undang-undang ini.
Gugatan Terbaru dari Mahasiswa
Dilaporkan Antara pada Selasa (29/4/2025), gugatan terbaru diajukan oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka menilai pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan aturan yang ada dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Salah satu pemohon, Moch Rasyid Gumilar, mengatakan, “Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.”
Fakta Penting di Balik Gugatan
Gugatan ini menyoroti masalah substansial terkait proses pembentukan undang-undang, termasuk ketidakpatuhan terhadap asas-asas dasar negara. Dengan semakin banyaknya perkara yang diajukan ke MK, terlihat jelas bahwa polemik terkait UU TNI revisi semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Dampak Potensial
Hasil dari gugatan ini dapat mempengaruhi kestabilan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks hubungan antara lembaga negara dan masyarakat. Publik menanti keputusan MK yang adil dan berimbang, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.