Pengunggah Meme Dituduh Melanggar UU ITE
Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menjadi tersangka karena mengunggah meme yang menggabungkan wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud menjelekkannya. Dugaan pelanggaran ini menyebabkan SSS dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fakta Penting Kasus Ini
Pengunggahan meme tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan akhirnya ditangani oleh pihak kepolisian. Sabtu (10/5/2025), Polisi menetapkan SSS sebagai tersangka. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE yang direvisi pada 2024.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti batasan kebebasan berekspresi di media sosial. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, kasus SSS menjadi contoh nyata tentang risiko menggunakan media sosial tanpa memperhatikan undang-undang yang berlaku.
Penutup
Kepada masyarakat, terutama generasi muda, penting untuk memahami dampak hukum dari konten yang dibagikan. Kasus ini menarik pertanyaan: bagaimana kita bisa menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab hukum?