Berita  

**Divonis 7 Tahun Penjara, 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Putuskan Tidak Banding**

**Divonis 7 Tahun Penjara, 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Putuskan Tidak Banding**

Latar Belakang
Dalam kasus yang mengejutkan, dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dan Mangapul kini divonis 7 tahun penjara. Namun, Erintuah dan Mangapul memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Keputusan ini menambah tumpulnya polemik seputar kinerja pengadilan dan keputusan hukum yang kontroversial.
Fakta Penting
Dilaporkan, keputusan tidak banding ini diambil setelah diskusi tenang saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada 9 Mei 2025. “Klien kami memilih fokus memperbaiki diri dan keluarga, sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan banding,” ujar kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, Sabtu (10/5/2025).
Philipus juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus ini kepada masyarakat dan Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini menandakan sikap introspektif dari kedua hakim tersebut, meskipun konteks vonis 7 tahun penjara tetap menjadi sorotan publik.
Dampak
Kasus ini tidak hanya mengguncangkan dunia hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengadilan. Dengan tidak mengajukan banding, Erintuah dan Mangapul mungkin telah membuka jalan untuk refleksi lebih dalam atas peran mereka sebagai hakim. Namun, pertanyaan tetap menggantung: apakah vonis ini mampu menutup babak kontroversial dalam sejarah pengadilan Indonesia?

Exit mobile version