Berita  

MA Gugurkan Vonis Bebas Pembeli Cula Badak, Vonis 1 Tahun Penjara

MA Gugurkan Vonis Bebas Pembeli Cula Badak, Vonis 1 Tahun Penjara

Latar Belakang
Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi atas vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy alias Willy di kasus transaksi perdagangan cula badak hasil perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akhirnya diangulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Fakta Penting
MA menyatakan Willy terlibat dalam transaksi jual beli cula badak di TNUK. Dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, MA menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh terjadi. Willy dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang mengatur konservasi sumber daya alam.
Dampak
Putusan ini menunjukkan komitmen keras pemerintah dalam melindungi satwa liar dan ekosistem alam. Kasus Willy menjadi contoh bahwa perdagangan cula badak tidak akan ditoleransi, sekalipun terdakwa sebelumnya diberikan vonis bebas.
Dengan vonis 1 tahun penjara, MA memberikan pesan bahwa keadilan hukum tak pandang bulu. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang merencanakan tindakan serupa.

Exit mobile version