Berita  

Gibran dan Setan Gundul dalam Demokrasi – Update 1

Gibran dan Setan Gundul dalam Demokrasi – Update 1

Dengan dalih masih punya kepedulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, sejumlah pensiunan jenderal yang menamakan diri Forum Purnawirawan TNI menyampaikan 8 usulan kepada Presiden Prabowo dan MPR. Satu di antaranya adalah mengusulkan agar MPR mengambil langkah untuk mengganti Wakil Presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai proses pencalonan Gibran melanggar hukum.

Gibran yang saat itu wali kota Solo lolos menjadi calon wapres di Pilpres 2024 setelah batasan umur minimal 40 tahun berhasil diubah lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu kemudian diregulasikan dalam Pasal 169 huruf q UUU Pemilu. Bunyinya, kandidat berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah lewat pemilu.

Namun, menurut Forum Purnawirawan TNI, putusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu tersebut telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Sunarko membacakan tuntutan tersebut di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat pada 17 April 2025.

Exit mobile version