Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkomitmen pendidikan antikorupsi masuk kurikulum. KPK menyebut sudah ada kesepakatan dengan Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk menjadikan pendidikan antikorupsi mata kuliah wajib.
“Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK (Mata Kuliah Wajib Kurikulum). Jadi nanti semua mahasiswa akan mendapatkan pelajaran tentang antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu BasukiWidodo usai menghadiri acara edutainment antikorupsi yang digelar KPK, di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta (2/5/2025).
Ibnu mengatakan sudah ada sejumlah universitas yang memberikan mata kuliah antikorupsi. Pendidikan antikorupsi diharapkan dapat membuat masyarakat semakin anti terhadap korupsi.