Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025. Koalisi Masyarakat Sipil melampirkan 98 bukti awal.
“Dalam permohonan judicial review uji formil di Mahkamah Konstitusi ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan kurang lebih 98 bukti awal,” ujar Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, di Kantor MK, Rabu (7/5/2025).