Berita  

Ketua KPK: Pasal UU BUMN Ancam Kewenangan Usut Korupsi! #Antikorupsi

Ketua KPK: Pasal UU BUMN Ancam Kewenangan Usut Korupsi! #Antikorupsi

KPK merespons sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK mengatakan ada sejumlah ketentuan yang dianggap membatasi kewenangan KPK.

“KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Setyo mengatakan, aturan terkait direksi BUMN itu bertentangan dengan ruang lingkup Penyelenggara Negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). KPK, kata Setyo, berpedoman pada aturan terkait penyelenggara tersebut.

Exit mobile version