Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap.
“Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Ade Ary mengatakan, berkas perkara tersebut akan dikirimkan kembali kepada jaksa pada pekan depan.