Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, masing-masing divonis empat dan tiga tahun dalam kasus korupsi tata kelola timah . Hakim menyatakan keduanya terbukti di dakwaan subsider, namun berbanding terbalik di dakwaan primer.
“Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).
Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap. Gatot mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas atas perannya tersebut.