Polisi mengungkap ulah kakek D (75) yang melecehkan bocah dalam warung miliknya di Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku disebut mengancam dan mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya tersebut.
“Anak korban diancam agar tidak lapor siapa-siapa dan anak korban diberikan uang sebesar Rp 15.000,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto saat dihubungi detikcom , Rabu (7/5/2025).
Armunanto mengatakan, korban dilecehkan saat membeli es di warung pelaku. Saat itu juga pelaku membawa korban ke dalam warung dan melecehkannya.