Berita  

**Dasco Bicara Batasan Usai MK Larang Institusi Lapor Pencemaran Nama Baik**

**Dasco Bicara Batasan Usai MK Larang Institusi Lapor pencemaran nama baik**

Pernyataan Mengejutkan dari MK Tentang Pencemaran Nama Baik
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah kontroversial dengan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Keputusan ini berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan MK yang final dan mengikat.
Latar Belakang
Dalam pidato di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025), Dasco menegaskan pentingnya penghormatan terhadap keputusan MK. “Ya, yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati,” ujarnya.
Fakta Penting
Keputusan MK ini menandai perubahan signifikan dalam aturan pencemaran nama baik di Indonesia. Dengan mengecualikan sejumlah institusi, MK menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga biasa dari abuse of power. Namun, langkah ini juga memicu pertanyaan tentang implementasi dan dampak sosialnya.
Dampak Sosial dan Politik
Pengamat hukum menilai keputusan ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan hukum oleh institusi kuat terhadap individu. Namun, beberapa pihak khawatir ini akan mempengaruhi kemampuan korporasi untuk melindungi reputasi mereka.
Penutup
Keputusan MK dan pernyataan Dasco menunjukkan dinamika kompleks dalam sistem hukum Indonesia. Sementara penghormatan terhadap keputusan MK menjadi prioritas, dampak jangka panjangnya仍 perlu dipantau secara cermat. Apakah langkah ini akan meningkatkan keadilan atau malah membuka pintu untuk penyalahgunaan lainnya? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Exit mobile version