Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia. Kejagung menyebut status pidana Suparta otomatis gugur.
“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).