Kepolisian Thailand menangkap seorang biksu Buddha di wilayahnya atas tuduhan menggelapkan dana sebesar lebih dari 300 juta Baht, atau setara Rp 148,3 miliar, dari kuil terkemuka yang dikelolanya dengan didanai oleh sumbangan umat.
Para penyidik dari Biro Investigasi Pusat (CIB) Thailand, seperti dilansir AFP , Jumat (16/5/2025), menuduh biksu Phra Thammachiranuwat selaku Kepala Kuil Wat Rai Khing telah menggelapkan dana lebih dari 300 juta Baht dari rekening bank milik kuil tersebut ke rekening pribadinya.
Penyidik berhasil melacak aliran dana kuil yang terletak di pinggiran barat Bangkok itu ke jaringan judi online ilegal yang mengelola permainan kartu baccarat.