Kasus penipuan dengan modus video deepfake atau video memanipulasi kemiripan Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka yakni AMA (29) dan JS (25). Keduanya menyalahgunakan teknologi artificial intelligence (AI) dengan membuat video mencatut sosok Prabowo untuk menipu korban.
Tersangka AMA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Sementara tersangka JS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).