Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang diwakili oleh Syarifah Hayan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono didiskualifikasi.
Sidang perkara hasil PSU Pilkada Banjarbaru digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Diketahui, terdapat dua gugatan terkait Pilkada Banjarbaru, dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Syarifah dan perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh warga TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Udiansyah.