Berita  

Wartawan Gadungan vs Prostitusi di Sulsel: Kasus Mengejutkan di Wisma Mewah

wartawan gadungan vs Prostitusi di Sulsel: Kasus Mengejutkan di Wisma Mewah

Polisi menetapkan pria berinisial MA alias A (35) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) usai aksinya mengaku sebagai wartawan dan polisi saat menggerebek kamar sebuah wisma di Kabupaten bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi pelaku yang viral di media sosial itu diduga sebagai modus untuk mengajak penghuni wanita berhubungan badan.

“Iya (ditetapkan tersangka). Sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dilansir detikSulsel , Jumat (9/5/2025).

Ali mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (7/5). MA dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat terkait larangan membawa sajam. “Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun,” katanya.

Exit mobile version