Pengerahan TNI untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menuai kritik. Kepala Dinas Peneragan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa telegram Panglima TNI soal pengerahan personel ini sifatnya surat biasa.
“Pertama, perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” ujar Brigjen Wahyu kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Dia mengatakan bahwa surat telegram tersebut tentang kerja sama dengan Kejaksaan. Menurutnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya.