Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 tersangka dalam kasus keributan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Kemang , Jakarta Selatan. Mulanya 27 orang diamankan untuk diminta keterangan, lalu 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menceritakan bagaimana para pelaku keributan di Kemang itu diamankan. Polisi dengan cepat mengamankan sejumlah orang untuk diminta keterangan.
“Untuk proses penangkapan yang sudah kita amankan yaitu satu tersangka utama KT bersama tujuh rekannya ditangkap di base camp mereka yang di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).