Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen memberantas premanisme, termasuk yang berbentuk parkir liar. Bahkan, Suyudi akan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada aktor intelektual di balik praktik parkir liar.
Suyudi menjelaskan perbedaan antara parkir resmi dan liar. Menurutnya, praktik parkir liar tidak boleh dilakukan oleh siapa pun.
“Selama parkir tak memiliki dasar hukum, tarif retribusi yang sah yang ditentukan oleh pemerintah daerah, itu liar. Berarti pungli. Tidak boleh, itu premanisme,” kata Suyudi dalam FGD menolak aksi premanisme di Mapolda Banten, Kota Serang, Kamis (22/5/2025).