Berita  

Satpol PP Bogor Turunkan 27 Lapak PKL Liar di Puncak dengan Perda Tahun 2015 dan 2021

Satpol PP Bogor Turunkan 27 Lapak PKL Liar di Puncak dengan Perda Tahun 2015 dan 2021
Satpol PP Bogor Turunkan 27 Lapak PKL Liar di Puncak dengan Perda Tahun 2015 dan 2021

Latar Belakang
Satpol PP Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menertibkan 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua. Aksi ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketertiban umum dan penerapan peraturan daerah yang berlaku.
Fakta Penting
Penertiban dilandaskan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021. “Dasar penertiban ini jelas dan harus diikuti oleh semua pihak,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Aksi penertiban sendiri dilakukan pada pagi hingga siang hari tadi, dimulai dengan apel dan penyisiran di sekitar lokasi lapak PKL yang masih beroperasi. Tim Satpol PP mengecek area dari Kecamatan Cisarua hingga Hibisc Fantasy Puncak.
Dampak
Aksi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kawasan Puncak, baik dari sisi ketertiban maupun kenyamanan masyarakat. Namun, pertanyaan pun muncul: apakah penertiban ini akan memberikan dampak jangka panjang atau hanya sementara?
Penutup
Dengan penertiban ini, Satpol PP Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban umum. Namun, perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan solusi yang lebih komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *