
Sidang Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri Bergulir Kembali
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, kembali menjadi sorotan. Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, memberikan keterangan mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang. Eko mengaku pernah diminta oleh Alwin Basri untuk menghapus chat dan bukti transfer di handphonenya.
Fakta Penting dari Saksi Utama
Eko Yuniarto, yang juga mantan Ketua Paguyuban Camat, mengungkap bahwa Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, memanggilnya ke ruang kerja. Di sana, Alwin meminta Eko untuk menghapus data di HP yang terkait dengan transfer uang. “Beliau mengundang kami di ruang komisi D dan menyampaikan agar chat HP yang berkaitan dengan transfer dihapus,” ujar Eko di Pengadilan Tipikor, dilansir detikJateng, Senin (28/4/2025).
Dampak dan Pertanyaan yang Muncul
Pernyataan Eko menambahkan dimensi baru dalam kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya. Ini menimbulkan pertanyaan tentang motif Alwin Basri dan apakah ada upaya penghapusan bukti untuk merugikan proses hukum. Sidang ini tidak hanya menjadi uji coba untuk terdakwa, tetapi juga mengekspos praktik yang mungkin merusak integritas pemerintahan daerah.
Penutup
Kisah ini mengingatkan kita pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan penghapusan bukti seperti yang dilaporkan Eko, pertanyaan besar muncul tentang bagaimana korupsi bisa terjadi dan bagaimana masyarakat bisa melindungi diri dari praktik-praktik tersebut. Sidang ini menjadi momentum penting untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik.