Latar Belakang
Polisi mengungkap pelaku utama sindikat penipu yang mengaku sebagai warga negara (WN) Brunei Darussalam di Kota Bogor. Pelaku bernama Djoko ternyata adalah residivis kasus serupa, baru setahun bebas dari vonis 1,2 tahun penjara di Lapas Paledang Bogor.
Fakta Penting
Djoko, atau D, pernah ditangkap di tahun 2021 dengan tuduhan yang sama. “Pelaku ini mengaku sebagai WN Brunei dan menjadi otal sindikat penipu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi. Djoko dan rekannya ditangkap di Cianjur setelah penyelidikan intensif selama sepekan.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan pemberitaan ulang kasus serupa. Dengan pengungkapan ini, harapan masyarakat untuk terhindar dari penipuan semakin besar.