“Semua pihak yang disebut di persidangan harus dihadirkan, untuk pembuktian materiil. Karena hakim akan memutus bersandar pada fakta dalam pemeriksaan persidangan,” kata Direktur Pusako Charles Simabura kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Charles menilai Firli bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan. Terlebih, kata dia, Firli membocorkan rahasia institusi yang dipimpinnya.