Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia ( UKI ), Kenzha Walewangko (22). Penyelidikan dihentikan karena polisi menyimpulkan kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kesimpulan tersebut didapat melalui gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (15/4/2025). Gelar perkara dihadiri juga oleh Itwasda hingga Bid Propam Polda Metro Jaya.
Nicolas kemudian menjelaskan beberapa temuan selama penyelidikan dilakukan. Pertama, tidak ada darah pada baut yang ditemukan di lokasi kejadian. Sementara, bercak darah di pipa paralon tidak bisa dianalisis.