Belasan situs judi online (judol) terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus perusahaan cangkang. Ada 12 situs yang terafiliasi dalam kasus tersebut.
“Judinya itu kan slotnya macam-macam. Ada berapa slot yang judi yang terafiliasi ke sini, ada 12 slot yang terafiliasi ke sini, tetapi perusahaan-perusahaan yang didirikan itu perusahaan yang didirikan di Indonesia,” kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).
Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Di mana salah satunya merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007 lalu.