Dokter kandungan M. Syafril Firdaus alias Iril jadi tersangka karena melecehkan pasiennya di kosan di Garut, Jawa Barat. Tersangka memperdaya korban dengan modus minta diantar pulang ke kosan.
Tersangka awalnya menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Dokter Iril kemudian mengunjungi korban yang berada di rumah orang tuanya. Dia sempat menyuntikkan vaksin kepada korban.
Setelah pengobatan selesai, dokter Iril meminta korban mengantarkannya ke tempat kos-kosan dokter Iril di wilayah Tarogong Kidul. Pelaku berdalih tidak membawa kendaraan.